Kamis, 11 Februari 2010

Perda DIY Nomor 7 Tahun 2007

Dalam merespon PP 38 Tahun 2007, Pemerintahan Provinsi DIY telah merespon dengan telah ditetapkannya Perda DIY Nomor 7 Tahun 2007 Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Perda ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2007. Sesuai dengan Pasal 12 PP 38/2007, bahwa lampiran PP 38/2007 dicopy-pastekan dalam Perda di daerah. Namun demikian, tentu tidak sekedar copy paste saja, perlu disesuaikan dengan kondisi riil di daerah masing-masing. Misal bila tidak berbatasan dengan negara lain, tentu urusan batas negara tidak diambil. Demikian juga di DIY, termasuk tanah ulayat tidak dikenal dalam pertanahan di DIY, maka tidak diambil.
Rincian dari masing-masing bidang urusan pemerintahan dalam Perda 7 Tahun 2007 dijadikan pedoman dalam:
a.      Penetapan landasan hukum bagi daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah;
b.      Penetapan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan serta potensi daerah;
c.      Penempatan personil sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan urusan pemerintahan;
d.      Penetapan prioritas penyusunan rencana pembangunan daerah;
e.      Penetapan alokasi biaya dalam APBD;
f.        Penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan otonomi daerah;
g.      Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Demikian keberadaan Perda Urusan menjadi perda mendasar bagi daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah dan otonomi daerah.

Silakan unduh Perda DIY Nomor 7 Tahun 2007:
-         Batang Tubuh
-         Lampiran I Urusan Wajib
-         Lampiran II Urusan Pilihan