Kamis, 10 Februari 2011

Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Urusan Pemerintahan

Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau lebih dikenal dengan singkatan NSPK menjadi hal yang sering disebut setelah pemberlakuaan PP 38/2007. Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keberadaan NSPK ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan 11 sebagai berikut.

Pasal 9
(1)      Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan.

Pasal 11
Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

Jadi NSPK ini hukumnya wajib bagi Departemen/LPND (sekarang telah diubah istilahnya menjadi kementerian berdasarkan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara  dan Perpres 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara) sebab dijadikan pedoman bagi daerah. Karena sifatnya pedoman (wajib), maka pertama semestinya pedoman tersebut benar-benar menjadi pegangan daerah dalam memperjelas dan mempertegas urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah (provinsi maupun kabupaten/kota). Kedua, pedoman (NSPK) tersebut harus dapat segera ditetapkan oleh Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan jangka waktu 2 tahun sejak diterbitkannya PP 38/2007 (9 Juli 2007). Ketiga, pedoman (NSPK) tersebut merupakan sarana pemberdayaan dari Pemerintah kepada pemerintahan daerah menjadi sangat penting untuk meningkatkan kapasitas daerah agar mampu memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai prasyarat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
NSPK yang dituangkan dalam peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian tersebut dapat berisi pengaturan terhadap satu atau beberapa rincian urusan sebagaimana diatur dalam PP dan mungkin sekali dalam satu bidang untuk mengatur rincian tersebut dapat dikeluarkan lebih dari satu peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah.
Walaupun diamanatkan batas waktu penetapan NSPK, namun PP 38/2007 juga memuat ayat “escape clause”, yaitu Pasal 10 ayat (2) yaitu daerah dapat langsung menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sampai dengan ditetapkannya norma, standar, prosedur, dan kriteria.

4 komentar: