Kamis, 10 Februari 2011

Urusan Pemerintahan Redaksi Sama

Bila kita cermati lebih dalam rincian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam PP 38 Tahun 2007 vide Perda DIY Nomor 7 Tahun 2007  masih terdapat  kelemahan, dalam hal belum memberikan suatu kejelasan dan ketegasan atas batasan-batasan terhadap sebagian urusan yang telah diatur tersebut. Walaupun konsep desentralisasi urusan secara prinsip telah telah berubah, namun namun ternyata sebagian urusan tersebut tidak serta merta dapat langsung diaplikasikan dan secara tegas/jelas dapat dibedakan peran antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Salah satunya, yaitu adanya rincian urusan yang mempunyai redaksi sama persis antara urusan provinsi dan kabupaten/kota.

Terdapatnya urusan pemerintahan yang mempunyai redaksi sama antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota menjadikan kendala tersendiri, baik dalam penyusunan rencana penganggaran maupun tataran pelaksanaan.  Karena redaksinya sama inilah, dinilai tidak dapat memberikan batasan yang jelas dan tegas terhadap urusan tersebut atau memberikan intepretasi berbeda antar jenjang pemerintahan. Hal ini berimplikasi pada  perencanaan program dan kegiatan tahunan. Dengan demikian urusan pemerintahan dengan redaksi sama atau yang disingkat urusan redaksi sama adalah urusan pemerintahan yang mempunyai redaksi sama persis antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP Nomor 38 Tahun 2007.
  
Pemberian penjelasan atas redaksi urusan pemerintahan yang sama merupakan hasil dari kegiatan tahun 2009. Pada proses kegiatan tersebut dalam memperlancar dan mengoptimalkan proses perumusan batasan terhadap urusan redaksi sama terdapat 4 (empat) cara, yaitu mencermati rincian urusan dalam PP 38/2007 itu sendiri, merujuk pada peraturan perundang-undangan sektoran atau peraturan Departemen/LPND, melakukan reviu kegiatan yang dilakukan SKPD Provinsi atau Kabupaten/ Kota dan kesepakatan bersama. (Bersambung ....)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar