Rabu, 09 Februari 2011

Urusan Pemerintahan

Urusan Pemerintahan


Urusan pemerintahan merupakan elemen dasar dalam entitas pemerintahan daerah.  Urusan Pemerintahan merupakan kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berdasarkan pengaturan dalam Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dalam Pasal 11 ayat (1) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 ada tiga kriteria yang dipakai dalam membagi urusan pemerintahan yaitu: eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Berdasarkan kriteria tersebut akan tersusun pembagian kewenangan yang jelas antar tingkatan pemerintahan (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota) dari setiap bidang atau sektor pemerintahan. Dalam koridor otonomi luas setidaknya terdapat 31 sektor pemerintahan yang merupakan urusan pemerintahan yang di-desentralisasikan ke Daerah baik yang terkait dengan urusan yang bersifat wajib untuk menyelenggarakan pelayanan dasar maupun urusan yang bersifat  pilihan untuk menyelenggarakan pengembangan sektor unggulan.

Istilah urusan pemerintahan ini mengacu amandemen UUD 1945 Pasal 17 dan Pasal 18, istilah baku yang dipakai adalah “urusan pemerintahan” bukan “kewenangan”. Dengan demikian telah terjadi perubahan di mana dalam UU 22/1999 dipakai istilah kewenangan, dengan UU 32/2004 menggunakan istilah urusan pemerintahan.
Adapun urusan-urusan pemerintahan yang di desentralisasikan ke daerah adalah sebagai berikut
1.        pendidikan
2.        kesehatan
3.        pekerjaan umum
4.        perumahan
5.        penataan ruang
6.        perencanaan pembangunan
7.        perhubungan
8.        lingkungan hidup
9.        pertanahan
10.   kependudukan dan catatan sipil
11.   pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
12.   keluarga berencana dan keluarga sejahtera
13.   sosial
14.   ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
15.   koperasi dan usaha kecil dan menengah
16.   penanaman modal
17.   kebudayaan dan pariwisata
18.   kepemudaan dan olah raga
19.   kesatuan bangsa dan politik dalam negeri
20.   otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
21.   pemberdayaan masyarakat dan desa
22.   statistik
23.   kearsipan
24.   perpustakaan
25.   komunikasi dan informatika
26.   pertanian dan ketahanan pangan
27.    kehutanan
28.    energi dan sumber daya mineral
29.    kelautan dan perikanan
30.    perdagangan dan
31.    perindustrian.
Ketiga puluh satu urusan tersebut terbagi atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib terkait dengan pelayanan dasar yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945, ataupun yang menjadi komitmen pemerintah dalam konvensi internasional untuk mencapainya seperti Millenium Development Goals (MDGs) dan menjadi kewajiban dari pemerintah daerah untuk menyediakannya. Urusan wajib tersebut adalah:
1.      pendidikan
2.      kesehatan
3.      lingkungan hidup
4.      pekerjaan umum
5.      penataan ruang
6.      perencanaan pembangunan
7.      perumahan
8.      kepemudaan dan olahraga
9.      penanaman modal
10.  koperasi dan usaha kecil dan menengah
11.  kependudukan dan catatan sipil
12.  ketenagakerjaan
13.  ketahanan pangan
14.  pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
15.  keluarga berencana dan keluarga sejahtera
16.  perhubungan
17.  komunikasi dan informatika
18.  pertanahan
19.  kesatuan bangsa dan politik dalam negeri
20.  otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah,  perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
21.  pemberdayaan masyarakat dan desa
22.  sosial
23.  kebudayaan
24.  statistik
25.  kearsipan
26.  perpustakaan.
Sedangkan urusan pilihan adalah urusan yang terkait dengan potensi unggulan sesuai dengan kekhasan daerah yang bersangkutan. Adapun urusan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. kelautan dan perikanan
  2. pertanian
  3. kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral
  5. pariwisata
  6. industri
  7. perdagangan
  8. ketransmigrasian.
Pada dasarnya urusan pemerintahan tersebut merupakan urusan yang menjadi kewenangan presiden yang kemudian didesentraslisasikan atau diserahkan kepada Pemerintahan Daerah (Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar