Rabu, 09 Februari 2011

Urusan Pemerintahan (2)


Dalam amandemen UUD 1945 Pasal 17 dan Pasal 18, istilah baku yang dipakai adalah “urusan pemerintahan” bukan “kewenangan”.Konsep urusan pemerintahan menunjukan dua indikator penting, yaitu fungsi atau aktivitas dan asal urusan pemerintahan tersebut.
Urusan pemerintahan yang didistribusikan hanya berasal dari Presiden dan tidak berasal dari lembaga negara tertinggi dan lembaga tinggi negara lainnya. Oleh karena itu, dalam konteks ini muncul berbagai urusan pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan lain-lain. Dalam hal ini tidak lazim untuk menyebut urusan konstitusi, legislasi dan yudikasi dalam tataran otonomi daerah.
Dengan demikian, pendefinisian konsep urusan pemerintahan salah satu hal begitu mendasar untuk pengaturan pemerintahan daerah (melalui Undang-undang), agar tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan. Dalam organisasi negara bangsa selalu terdapat sejumlah urusan pemerintahan yang sepenuhnya diselenggarakan secara sentralisasi beserta penghalusannya dekonsentrasi. Tetapi tidak pernah terdapat suatu urusan pemerintahan apapun yang diselenggarakan sepenuhnya secara desentralisasi. Urusan pemerintahan yang menyangkut kepentingan dan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara lazimnya diselenggarakan secara sentralisasi dan dekonsentrasi.

Urusan pemerintahan yang mengandung dan menyangkut kepentingan masyarakat setempat (lokalitas) diselenggarakan secara desentralisasi. Baik secara teoritik maupun empirik urusan pemerintahan yang menjadi kompetensi daerah otonom dimanifestasikan dalam pelayanan publik bagi masyarakat setempat dalam semangat welfare state sesuai dengan arahan UUD 1945 dan TAP MPR No. IV/MPR/2000.
Urusan pemerintahan bersifat dinamik, maka dalam penyebarannya selalu mengalami perubahan dari masa ke masa, sehingga untuk menjamin kepastian, perubahan-perubahan tersebut perlu didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu selalu ada dinamika inter-governmental task sharing (pembagian tugas pengurusan urusan pemerintahan) antara level pemerintahan kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat.
Terdapat dua pola besar dalam merumuskan peraturan perundangan yang terkait dengan intergovernmental task sharing, yakni (1) pola general competence (otonomi luas) dan (2) pola ultra vires (otonomi terbatas). Dalam pola otonomi luas dirumuskan bahwa urusan-urusan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersifat limitatif dan sisanya (urusan residu) menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Sedangkan dalam prinsip Ultra Vires adalah urusan-urusan Daerah yang ditentukan secara limitatif dan sisanya menjadi kewenangan Pusat.
Dalam rangka melaksanakan urusan Pusat yang ada di daerah dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pusat di Daerah. Sebagai Wakil Pusat di Daerah dalam konteks "Integrated Prefectoral System" Gubernur mempunyai kewenangan untuk mengkordinir, mengawasi, melakukan supervisi dan memfasilitasi agar Daerah mampu menjalankan otonominya secara optimal. Gubernur mempunyai "Tutelage Power" yaitu menjalankan kewenangan Pusat untuk membatalkan kebijakan Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum ataupun peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Tidak ada penyerahan “bidang pemerintahan” secara utuh kepada daerah. Lingkup urusan pemerintahan daerah ditentukan oleh Perubahan Kedua UUD 1945 Pasal 18 ayat (5) yang menyebutkan “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”. Rumusan “otonomi seluas-luasnya” ini dapat diartikan sebagai perwujudan konsep “General Competence” bagi urusan Daerah. Sedangkan urusan Pemerintah Pusat diatur dalam Undang-Undang tersendiri (sektoral) dengan mengacu pada prinsip dan Kriteria pembagian kewenangan/urusan yang pada umumnya diamanatkan dalam undang-undang dasar/konstitusi atau undang-undang pemerintahan daerah.
Di beberapa negara, pembagian yang rinci dihindari melalui pendekatan “urusan konkuren” di mana beberapa tingkatan pemerintahan diberikan hak/tanggungjawab untuk menyelenggarakan salah satu urusan tertentu secara bersama. Hal inilah yang menjadi konsep pengaturan urusan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.

1 komentar: